Persetujuan terhadap Kebijakan dan Aturan Registrar KilatDomain

Pengguna KilatDomain secara tegas memahami dan menyetujui bahwa PT. Infinys System Indonesia dan para afiliasi, direktur, karyawan, agen, mitra dan pemberi lisensinya tidak akan bertanggung jawab kepada Pengguna atas kerugian yang bersifat langsung, tidak langsung, insidental, khusus, konsekuensial atau tipikal, termasuk, namun tidak terbatas pada, kerugian atas hilangnya profit, nama baik (goodwill), manfaat, data, biaya pengadaan barang atau jasa pengganti, atau kerugian tidak berwujud lainnya (bahkan jika PT. Infinys System Indonesia telah diberitahu tentang kemungkinan adanya kerugian tersebut), akibat dari:

  1. Penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan layanan KilatDomain;
  2. Segala perubahan yang dibuat terhadap layanan KilatDomain atau penghentian sementara atau permanen atas layanan KilatDomain atau setiap bagian daripadanya;
  3. Akses tidak sah ke atau perubahan dari transmisi atau data Pengguna;
  4. Penghapusan atas, kerusakan dari, atau kegagalan untuk menyimpan dan/atau mengirimkan atau menerima transmisi atau data Pengguna pada atau melalui layanan KilatDomain;
  5. Pernyataan atau tindakan dari pihak ketiga pada layanan KilatDomain;
  6. Adanya konten yang mengandung SARA dan atau pornografi yang ada di layanan KilatDomain dan;
  7. Masalah lain yang terkait dengan layanan KilatDomain.

Membebaskan Registri atas seluruh kerugian yang timbul dari pencabutan atau penundaan pengaktifan atau tindakan lain atas Nama Domain akibat dari menjalankan suatu putusan pengadilan atau arbitrase atau lembaga yang memiliki kekuatan hukum untuk memerintahkan Registri melaksanakan putusannya.

Dengan mengajukan aplikasi pendaftaran Nama Domain dan memiliki Nama Domain yang terdaftar melalui Registrar KilatDomain, maka Registran memahami dan menyetujui kebijakan dan ketentuan Registrar KilatDomain. Registran merupakan pihak yang berhak dan layak untuk mengajukan aplikasi pendaftaran Nama Domain; memiliki dokumen Identitas dan/atau Legalitas (Akta Pendirian) serta alamat domisili dan/atau tempat usaha atau tempat sejenis lainnya; memiliki hak untuk memiliki suatu Nama Domain; serta merupakan pihak yang identitasnya akan didaftarkan dalam basis data WHOIS sebagai kontak pengelola suatu Nama Domain. Pihak Pengelola Nama Domain merupakan pihak Registrar bersama-sama dengan Registri yang menyediakan dan mengatur suatu sistem pencatatan dan pengelolaan Nama Domain (Domain Name Registration System) atas dasar amanat untuk melindungi kepentingan umum. Registri merupakan pihak yang merumuskan dan menjalankan kebijakan serta mengelola sistem pencatatan Nama Domain ID.

Dalam hal ini, Registran memahami bahwa Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) merupakan pihak yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi Registri Nama Domain ID melalui Surat Penetapan Perkumpulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 Tahun 2014. Registrar merupakan pihak atau entitas yang memiliki kewenangan untuk menyediakan dan mengelola sistem reservasi Nama Domain, serta diakreditasi oleh pihak Registri Nama Domain ID. Dalam menyediakan sistem dan layanan pencatatatan, reservasi, serta pengelolaan Nama Domain, Registrar merupakan pihak yang dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang memadai dan mengerti dampak teknis dari proses pendaftaran suatu Nama Domain. Persetujuan terhadap Kebijakan dan Aturan ini dibuat untuk memaparkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Registran serta Pihak Pengelola Nama Domain.

  1. Perubahan terhadap Kewenangan, Kebijakan, dan Aturan. Dengan mengajukan aplikasi pendaftaran Nama Domain, maka Registran memahami bahwa Kebijakan dan Aturan Registrar KilatDomain dapat mengalami perubahan setiap saat, sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang diterapkan oleh pihak Registri, aparat penegak hukum, maupun pemerintah. Jika pada saat terdapat perubahan kebijakan dan aturan, Registran tidak menyetujui kebijakan dan aturan baru yang ditetapkan oleh Registrar KilatDomain, maka Registran berhak untuk memindahkan Nama Domain yang dimilikinya ke Registrar lain atau meminta Registrar untuk membatalkan pendaftaran Nama Domain dan/atau menutup Nama Domain yang dimilikinya. Dalam hal Registrar KilatDomain kehilangan haknya sebagai Registrar resmi Nama Domain ID, maka Registri berhak untuk memindahkan Nama Domain yang dimiliki oleh Registran ke Registrar lain pilihan Registran.
  2. Aturan Penamaan Domain. Nama Domain adalah penggunaan string atau karakter unik dalam suatu sistem pengalamatan nama server komputer di Internet yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan penamaan domain yang telah ditetapkan oleh pihak Registri melalui Kebijakan Umum Nama Domain versi 6.0 (bilingual). Dalam mengajukan suatu Nama Domain, Registran memahami bahwa penamaan suatu domain perlu memenuhi ketentuan dan persyaratan:
    1. Nama Normatif: Nama Domain sama dengan, bagian atau singkatan dari nama Registran / badan usaha / organisasi / entitas, sebagaimana tercantum dalam dokumen identitas dan/atau dokumen pendirian atau perubahan-perubahannya dari pemohon pengguna Nama Domain;
    2. Nama Merek/Tanda Dagang/Hak Cipta/HaKI: Nama Domain terkait merek/tanda dagang/hak cipta/HaKI lainnya dari Registran / badan usaha / organisasi / entitas yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau sertifikat merek/tanda-dagang/hak-cipta/HaKI lainnya;
    3. Nama Terkait: Nama Domain terkait nama produk, jasa layanan, bagian/divisi/unit, atau program-kerja/pelatihan dari Registran / badan usaha / organisasi / entitas yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat pernyataan resmi;
    4. Nama Perwakilan/Agen/Distributor: Nama Domain terkait nama Perwakilan, Keagenan, Distributor dari Registran / badan usaha / organisasi / entitas lain, yang dibuktikan dengan Surat Penunjukan Perwakilan/Keagenan/Distributor resmi.
    5. Nama Domain Institusi: Aturan penamaan sesuai dengan Kebijakan Pendaftaran Nama Domain versi 8.0 Kebijakan Pendaftaran Nadom versi 8.0 (bilingual).
    6. Nama Domain Personal: Aturan penamaan harus sama dengan dokumen identitas yang diambil dari nama lengkap, bagian dari nama lengkap atau singkatan nama.
  3. Biaya, Pembayaran, dan Pajak. Registran menyetujui untuk melakukan pembayaran sesuai biaya pendaftaran baru Nama Domain, biaya perpanjangan masa aktif Nama Domain, maupun biaya perpindahan Nama Domain dari Registrar lain. Registran memahami bahwa biaya Nama Domain Tingkat Tinggi serta Nama Domain Tingkat Dua dapat mengalami perubahan setiap saat. Dalam hal ini, pihak Registrar berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan kepada Registran jika terdapat kenaikan biaya Nama Domain. Pelepasan tuntutan (disclaimer) berlaku terhadap PANDI sebabagi Registri yang berkaitan dengan penawaran harga domain yang ditawarkan Registrar kepada Registran.
    1. Pajak: Semua biaya layanan belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Nilai pungutan pajak akan tertera pada lembar penagihan. Pelanggan yang membutuhkan faktur pajak dapat menghubungi bagian penagihan melalui tiket dengan menyebutkan alamat lengkap serta NPWP pelanggan. Ongkos kirim faktur pajak merupakan tanggungan dari pelanggan.
    2. Biaya administrasi: Semua biaya administrasi untuk berlangganan layanan merupakan tanggung jawab dari pengguna atau konsumen.
  4. Muatan Negatif. Registran memahami bahwa penggunaan suatu Nama Domain tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang berlaku, seperti menggunakan Nama Domain untuk memuat konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan, pornografi, memberikan akses ilegal, perjudian, penghinaan serta pencemaran nama baik, serta pengancaman maupun pemerasan, serta penipuan. Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran terhadap poin ini, maka pihak Pengelola Nama Domain berhak untuk membekukan dan/atau menutup penggunaan suatu Nama Domain dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Registran paling lambat 1 hari sebelum tindakan dilakukan. Registran memahami bahwa indikasi pelanggaran terhadap poin 4 kebijakan dan aturan ini, dapat menyebabkan penggunaan suatu Nama Domain dapat dibekukan atau ditutup sementara maupun permanen oleh pihak Pengelola Nama Domain dan pihak Pengelola Nama Domain berhak untuk tidak mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh Registran. Selain itu, Registran secara automatis melepaskan tuntutan kepada PANDI dan Registrar sehubungan dengan pencabutan/penundaan pengaktifan/lainnya akibat menjalankan putusan pengadilan dan sejenis.
  5. Identitas Registran. Registran memahami bahwa dalam pengajuan aplikasi pendaftaran Nama Domain, Registran wajib mengirimkan aplikasi pendaftaran Nama Domain serta menyerahkan informasi dan dokumen persyaratan untuk pendaftaran Nama Domain melalui Registrar untuk dilakukan tinjauan oleh pihak Registrar. Registran menjamin kebenaran, keaslian, keabsahan dan kelengkapan data terkait serta memiliki hak maupun kewenangan yang cukup dalam mewakili pengajuan aplikasi pengajuan pendaftaran Nama Domain kepada Pengelola Nama Domain (baik pihak Registrar maupun Registri). Registran memahami bahwa pihak Pengelola Nama Domain dapat membatalkan dan menolak aplikasi pendaftaran Nama Domain jika informasi yang diberikan oleh Registran dianggap tidak memenuhi persyaratan, tidak memiliki keabsahan, maupun tidak dipenuhi. Registran memahami bahwa identitas Registran akan dijadikan sebagai kontak administratif Nama Domain yang didaftarkan oleh Registran dan akan dimasukkan kedalam basis data WHOIS sebagai penanggungjawab utama dalam menerima pemberitahuan serta memenuhi kewajiban administratif terkait Nama Domain tersebut. Pihak Pengelola Nama Domain berhak untuk mempublikasikan Nama Domain terdaftar, nama dan alamat Registran, kontak administratf, dan informasi lainnya yang diperlukan melalui fasilitas WHOIS melalui sistem Registri. Dalam hal terdapat perubahan informasi, Registran berkewajiban untuk melakukan pembaharuan data kontak dan/atau mengunggah kembali dokumen pendukung yang diperlukan.
  6. Masa Aktif Nama Domain. Registran memahami bahwa pencatatan masa aktif suatu Nama Domain merupakan tanggung jawab utama Registran, namun pihak Registrar dalam hal ini juga akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh ICANN terkait Expired Registration Recovery Policy (“ERRP”). Dalam mengikuti aturan yang ditentukan oleh ICANN, pihak Registrar akan mengirimkan notifikasi pemberitahuan tanggal jatuh tempo suatu Nama Domain minimal sebanyak 2 kali, dimana salah satu notifikasi akan dikirimkan selambatnya 1 bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Pihak Registrar berhak untuk melakukan pembekuan, penutupan, serta memberitahukan di laman web domain yang bersangkutan jika masa aktif suatu Nama Domain yang dimiliki oleh Registran telah melewati masa aktif yang berlaku dan Registran belum memenuhi kewajiban pembayaran.
  7. Penyelesaian Perselisihan. Dalam hal terdapat perselisihan terhadap pendaftaran suatu Nama Domain, maka pihak yang merasa dirugikan atas pendaftaran Nama Domain dapat melakukan mekanisme komplain sebagaimana mestinya melalui Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain v7.1 (“PPND”) yang ditetapkan oleh Pandi. Pihak Pengelola Nama Domain berhak untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau Putusan Panel Penyelesaian Perselisihan Nama Domain. Dalam hal ini, pihak Pengelola Nama Domain tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, jika dilakukan tindakan penghentian sementara atau pembekuan suatu Nama Domain atas dasar perintah putusan lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat final dan mengikat. Registran memahami bahwa PPND dapat mengalami perubahan setiap saat dan perubahan tersebut bersifat mengikat terhadap pihak-pihak yang tengah menyelesaikan perselisihan.
  8. Putusan Aparat Hukum dan Kebijakan Pemerintah. Dalam menyediakan dan mengelola sistem pencatatan Nama Domain, pihak Pengelola Nama Domain bersikap tunduk dan patuh terhadap keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah. Pihak Pengelola Nama Domain dapat melakukan pembekuan Nama Domain atas permintaan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Badan Arbitrase), Instansi Pemerintah yang membidangi komunikasi dan informatika, dan/atau Putusan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain. Dalam hal dilakukan tindakan pembekuan atau penutupan suatu Nama Domain yang disebabkan oleh poin ini, maka pihak Pengelola Nama Domain berhak untuk tidak mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh Registran.
  9. Keamanan Akun Pengguna. Registran memahami bahwa informasi login pengguna wajib dijaga dan dilindungi dengan baik oleh Registran. Registran memahami bahwa kelalaian terhadap poin ini dapat menyebabkan akun pengguna Registran jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang dan dapat menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian bagi Registran maupun pihak Pengelola Nama Domain. Pihak Pengelola Nama Domain tidak bertanggungjawab jika terjadi kerusakan dan/atau kerugian yang disebabkan oleh hilangnya informasi akun pengguna yang disebabkan oleh kelalaian Registran. Dalam hal pihak yang memiliki Nama Domain hendak melakukan restorasi atau memindahkan tanggung jawab pengelolaan pada pengguna lain, maka pihak tersebut wajib untuk memberikan surat pernyataan dan melampirkan kembali informasi identitas yang dibutuhkan untuk dilakukan tinjauan kembali oleh pihak Pengelola Nama Domain. Dalam hal ini, pihak Pengelola Nama Domain akan turut memberikan notifikasi yang cukup kepada pengguna jika terdapat percobaan perubahan data akun pengguna melalui sistem yang disediakan oleh pihak Pengelola Nama Domain.
  10. Pemindahan Nama Domain. Registran memahami bahwa pengajuan pemindahan suatu Nama Domain akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan secara global oleh ICANN, serta dapat terjadi perubahan setiap saat. Dalam hal terjadi tindakan pemindahan suatu Nama Domain, Registran memahami bahwa pihak Registrar berhak melakukan tinjauan proses pemindahan dan menolak proses pemindahan. Pada saat dilakukan proses pemindahan suatu Nama Domain, Registran memahami bahwa Nama Domain akan dikunci dan tidak dapat dilakukan perubahan sama sekali hingga proses pemindahan selesai dilakukan. Registran memahami bahwa proses pemindahan suatu Nama Domain membutuhkan EPP atau kode otentifikasi yang akan bisa didapatkan melalui sistem yang disediakan oleh pihak Registrar.
  11. Dokumen Persyaratan Pemindahan Nama Domain. Registran memahami dan bersedia untuk melampirkan kembali dokumen persyaratan sesuai dengan Kebijakan Pendaftaran Nama Domain PANDI-DNP/2012-002 versi 3.0 pasal 6.6 yang menyatakan bahwa Registran (pengguna domain) wajib mengunggah kembali dokumen persyaratan transfer Domain (dokumen identitas, legalitas, dan/atau pendukung) kepada Registrar baru.
  12. Pembatalan Nama Domain. Registran dapat meminta penghapusan Nama Domain kepada Registrar sebelum masa aktif suatu Nama Domain berakhir. Penghapusan Nama Domain harus didasarkan karena pemilik Hak atas Intelektual Nama Domain dipegang oleh Registran yang bersangkutan bermaksud untuk tidak menggunakan Nama Domain tersebut kembali. Saat tindakan penghapusan dilakukan oleh pihak Pengelola Nama Domain, Nama Domain akan dibekukan selama periode tertentu, sebelum akhirnya dilepas kembali ke publik.